Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Selatan
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Selatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Selatan menyelenggarakan fungsi: